1. Hak - hak asasi pribadi (personal rights), yaitu meliputi kebebasan menyatakan pendapat, memluk agama, kebebasan bergerak, dsb.
2. Hak - hak asasi ekonomi (property rights), yaitu hak untuk memiliki, membeli, menjual serta memanfaatkan sesuatu.
3. Hak - hak asasi politik, yaitu hak untuk ikut serta dalam pemerintahan, hak pilih, hak untuk mendirikan parpol, dsb.
4. Hak - hak asasi untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan.
5. Hak - hak asasi sosial dan kebudayaan (social and cultural rights), yaitu meliputi hak untuk memilih pendidikan, mengembangkan kebudayaan, dsb.
6. Hak - hak asasi manusia untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan (procedural rights).
SUMBER : Buku Pendidikan Kewarganegaraan Untuk SMA Kelas X, penerbit Erlangga 2007.
0 komentar:
Posting Komentar