Senin, 05 Maret 2012

TULISAN 1 : BENTUK NEGARA

BENTUK - BENTUK NEGARA
    1. Negara kesatuan : Suatu negara yang merdeka dan berdaulat, yang berkuasa satu pemerintah pusat yang menatur seluruh daerah secara totalitas. Bentuk negara ini tidak terdiri atas beberapa negara, yang menggabungkan diri sedemikian rupa hingga menjadi satu negara yang negara negara itu mempunya status bagian-bagian. Negara Kesatuan dapat berbentuk :
      • Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi, dimana segala sesuatu dalam negara itu langsung diatur dan diurs oleh pemeintah pusat dan daerah-daerah tinggal melaksanakannya.
      • Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi, dimana kepala daerah diberikan kesempatan dan kekuasaan untuk mengurus rumah tangganya sendiri (otonomi daerah) yang dinamakan daerah swatantra.
      •  
  1. Negara Serikat (Federasi) : Suatu negara yang merupakan gabungan dari beberapa negara yang menjadi negara-negara bagian dari negara serikat itu. Negara-negara bagian itu asala mulanya adalah suatu negara yang merdeka dan berdaulat serta berdiri sendiri. Dengan menggabungkan diri dengan negara serikat, berarti ia telah melepaskan sebagian kekuasaanna dengan menyerahkan kepada negara serikat itu. Kekuasaan yang diserahkan itu disebutkan satu demi satu (limiatif) yang merupakan delegated powers (kekuasaan yang didelegasikan). Kekuasaan Asli ada pada negara bagian karena berhbungan langsung dengan rakyatnya. Penyerahan kekuasaannya kepada negara serikat adlah hal-hal yang berhubungan dengan hubungan luar negeri. Pertahanan Negara, Keuangan, dan urusan Pos. Dapat juga diartikan bahwa bidang kegiatan pemerintah federasi adalah urusan-urusan selebihnya dari pemerintah negara-negara bagian (residuary powers).


HAK ASASI MANUSIA


Hak asasi manusia adalah hak-hak yang telah dipunyai seseorang sejak ia dalam kandungan. HAM berlaku secara universal. Dasar-dasar HAM tertuang dalam deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat (Declaration of Independence of USA) dan tercantum dalam UUD 1945 Republik Indonesia, seperti pada pasal 27 ayat 1, pasal 28, pasal 29 ayat 2, pasal 30 ayat 1, dan pasal 31 ayat 1
Contoh hak asasi manusia (HAM): 1. Hak untuk hidup. 2. Hak untuk bebas dari rasa takut. 3. Hak untuk bekerja. 4. Hak untuk mendapatkan pendidikan. 5. Hak untuk mendapatkan persamaan di mata hukum. 6. dan seterusnya.


DEKLARASI INTERNASIONAL MENGENAI HAM

1.   Piagam Magna Charta (1215)
Piagam Magna Charta dicetuskan oleh para bangsawan Inggris pada tanggal 15 Juni 1215, yang mengakui hak kemerdekaan diri. Naskah ini memberikan batasan terhadap kekuasaan raja untuk tidak berbuat sewenang-wenang terhadap rakyat.

2.    Petition of Rights (1628)
Pada dasarnya, Petition of Rightberisi pernyataan-pernyataan mengenai hak-hak rakyat beserta jaminannya. Suatu dokumen yang lahir karena tuntutan rakyat yang duduk di parlemen kepada Raja Charles III. Isinya secara garis besar adalah berikut.
a.    Pajak dan pungutan istimewa harus disertai persetujuan.
b.    Warga negara tidak boleh dipaksakan menerima tentara di rumahnya.
c.    Tentara tidak boleh menggunakan hukum perang dalam keadaan damai.

3.    Hobeas Corpus Act (1679)
Piagam Hobeas Corpus Act memuat jaminan seseorang tidak boleh ditangkap dan ditahan dengan semena-mena, kecuali menurut peraturan perundangan yang berlaku. Piagam ini lahir pada masa pemerintahan Charles II di Inggris.

4.    Bill of Rights (1689)
Bill of Right berisi negara mengatur tentang kebebasan berbicara dan mengeluarkan pendapat, hak warga negara untuk memeluk agama, dan hak parlemen untuk mengubah keputusan raja.

5.    Declaration of independence (1776)
Declaration of Independence adalah pernyataan kemerdekaan Amerika Serikat. Dalam dokumen ini tertulis pernyataan bahwa sesungguhnya semua bangsa diciptakan sama sederajat oleh Maha Pencipta-Nya, bahwa semua manusia dianugerahi oleh Pencipta-Nya hak hidup, kemerdekaan, dan kebebasan untuk menikmati kebahagiaan.

6.    Declaration des Drouts de L’homme et Du Citoyen(1789)
Declaration des Drouts de L’homme et Du Citoyen berisi pernyataan hak-hak asasi manusia dan warga negara. Pernyataan ini mencanangkan hak atas kebebasan (liberte), kekuasaan (egalite), dan persaudaraan (fraternite).

7.    The Four Freedom (1941)
The Four Freedom dipelopori oleh Presiden Amerika Serikat, Franklin D. Roosevelt, yang mengemukakan adanya empat kebebasan, yaitu berikut.
a.    Kebebasan untuk berbicara dan mengeluarkan pendapat.
b.    Kebebasan untuk beragama.
c.    Kebebasan dari rasa takut.
d.    Kebebasan dari kekurangan.

8.    Universal Declaration of Human Rights (1948)
Piagam Universal Declaration of Human Right memuat hak asasi manusia yang diterima dan diproklamirkan oleh majelis umum PBB, yang setiap tanggal 10 Desemberdiperingati sebagai hari hak asasi manusia sedunia.
Hak Asasi Manusia Secara Umum
Hak asasi manusia secara umum dapat dikelompokkan menjadi enam macam, sebagai berikut.
1.    Hak asasi pribadi (Personal Rights), yaitu hak menyatakan pendapat, memeluk agama, dan hak hidup.
2.    Hak ekonomi (Property Rights), yaitu hak memiliki sesuatu, hak menjual, hak membeli, dan hak mengadakan perjanjian kerja atau kontrak.
3.    Hak politik (Political Rights), yaitu hak untuk diakui sebagai warga negara, hak pilih, dan ikut serta dalam pemerintahan.
4.    Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan (Right Legal Equality), misalnya tidak ada diskriminasi atau pembeda di muka hukum.
5.    Hak sosial budaya (Social and Cultural Rights), misalnya hak memilih pendidikan, mengembangkan
kebudayaan, dan memperoleh jaminan sosial.
6. Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam tata cara peradilan (Prosederal Rights), misalnya: hak memperoleh penasihat hukum bagi yang terlibat hukum, hak untuk tidak ditangkap secara sembarangan, perlakuan yang adil dan wajar daiam penangkapan, penggeledahan, penyidikan, peradilan, dan hak mendapatkan pembelaan.

Hak tersebut di atas tidaklah dapat dilaksanakan secara mutlak, artinya tidak dilakukan tanpa msngenal batas. Dengan kata lain, jika pelaksanaannya secara mutlak tanpa batas, tentu melanggar hakorang lain. Oleh sebab itu, pemerintah berkewajiban mengatur pelaksanaan hak, menjamin pelaksana-annya hingga mengatur batas-batasnya sampai seberapa jauh hak asasi dapat dilaksanakan demi kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara.



HAM DALAM UUD 1945

Masalah Hak Asasi Manusia (HAM) secara jelas diatur dalam UUD 1945 yang diamandemen. Tapi, bukan berarti sebelum itu UUD 1945 tidak memuat masalah HAM. Hak asasi yang diatur saat itu antara lain hak tentang merdeka disebut pada bagian pembukaan, alinea kesatu. Kemudian, hak berserikat diatur dalam pasal 28, hak memeluk agama pada pasal 29, hak membela negara pada pasal 30, dan hak mendapat pendidikan, terdapat pada pasal 31.
Dalam UUD 1945 yang diamandemen, HAM secara khusus diatur dalam Bab XA, mulai pasal 28 A sampai dengan pasal 28 J.

Pasal 28 A : Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.

Pasal 28 B : (1) Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan sah. (2) Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Pasal 28 C : (1) Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dan ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia. (2) Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya.

Pasal 28 D : (1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. (2) Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja. (3) Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan. (4) Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.

Pasal 28 E : (1) Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta hendak kembali. (2) Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuruninya. (3) Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

Pasal 28F
Setiap  orang  berhak  untuk  berkomunikasi  dan  memperoleh informasi untuk  mengembangkan  pribadi  dan  lingkungan  sosialnya,  serta  berhak  untuk mencari,  memperoleh,  memiliki,  menyimpan,  mengolah,  dan  menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. **)

Pasal 28G
(1)  Setiap  orang  berhak atas perlindungan  diri pribadi,  keluarga,  kehormatan, martabat, dan harta benda yang dibawah  kekuasaannya,  serta berhak atas rasa aman  dan  perlindungan  dari  ancaman ketakutan  untuk  berbuat  atau tidak berbuat sesuatu yang  merupakan hak asasi. **)
(2)  Setiap  orang  berhak  untuk  bebas  dari  penyiksaan  dan  perlakuan  yang merendahkan  derajat  martabat  manusia  dan  berhak   memperoleh  suaka politik dari negara lain. **)

Pasal 28H
(1)Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan
medapatkan  lingkungan  hidup  baik  dan  sehat  serta  berhak  memperoleh pelayanan kesehatan. **)
(2)  Setiap  orang  mendapat  kemudahan  dan  perlakuan  khusus  untuk
memperoleh  kesempatan  dan  manfaat  yang  sama  guna  mencapai
persamaan dan keadilan. **)
(3)  Setiap  orang  berhak  atas  jaminan  sosial  yang  memungkinkan
pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat. **)
(4)  Setiap  orang  berhak mempunyai  hak milik  pribadi  dan  hak milik  tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang­wenang oleh siapa pun. **)

Pasal 28I
(1)  Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,  hak  beragama,  hak  untuk  tidak  diperbudak,  hak  untuk  diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk  tidak dituntut atas dasar hukum  yang  berlaku  surut  adalah  hak  asasi  manusia   yang  tidak  dapat dikurangi dalam keadaan  apa pun. **)
(2)  Setiap  orang  berhak bebas atas  perlakuan  yang bersifat  diskriminatif  atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan  perlindungan  terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu. **)
(3)  Identitas budaya dan hak masyarakat  tradisional dihormati  selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban. **)
(4)  Perlindungan,  pemajuan,  penegakan,  dan  pemenuhan  hak  asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama  pemerintah. **)
(5)  Untuk menegakan dan melindungi hak assi manusia sesuai  dengan prinsip negara  hukum  yang  demokratis,  maka  pelaksanaan  hak  asasi  manusia dijamin,  diatur,  dan  dituangkan  dalam  peraturan   perundangan­undangan. **)

Pasal 28J
(1)  Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang  lain  dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan  bernegara. **)
(2)  Dalam  menjalankan  hak  dan  kebebasannya,  setiap  orang  wajib  tunduk kepada  pembatasan  yang  ditetapkan  dengan  undang­-undang   dengan maksud semata­mata untuk menjamin pengakuan serta  penghormatan atas hak  kebebasan orang  lain  dan untuk memenuhi   tuntutan  yang adil  sesuai dengan  pertimbangan moral,  nilai­nilai  agama,   keamanan,  dan  ketertiban umum dalam suatu masyarakat  demokratis. **)

UU tentang HAM
Pengertian HAM, menurut UU 39/1999 tentang HAM, adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Pemikiran-pemikiran yang mendasari lahirnya UU ini, sebagaimana disebut pada bagian Umum Penjelasan Pasal demi Pasal, adalah sebagai berikut:
a.  Tuhan Yang Maha Esa adalah pencipta alam semesta dengan segala isinya;
b.  pada dasarnya, manusia dianugerahi jiwa, bentuk, struktur, kemampuan, kemauan serta berbagai kemudahan oleh Penciptanya, untuk menjamin kelanjutan hidupnya;
c.  untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan martabat manusia, diperlukan pengakuan dan perlindungan hak asasi manusia, karena tanpa hal tersebut manusia akan kehilangan sifat dan martabatnya, sehingga dapat mendorong manusia menjadi serigala bagi manusia lainnya (homo homini lupus);
d.  karena manusia merupakan makhluk sosial, maka hak asasi manusia yang satu dibatasi oleh hak asasi manusia yang lain, sehingga kebebasan atau hak asasi manusia bukanlah tanpa batas;
e.  hak asasi manusia tidak boleh dilenyapkan oleh siapapun dan dalam keadaan apapun;
f.  setiap hak asasi manusia mengandung kewajiban untuk menghormati hak asasi manusia orang lain, sehingga di dalam hak asasi manusia terdapat kewajiban dasar;
g.  hak asasi manusia harus benar-benar dihormati, dilindungi, dan ditegakkan, dan untuk itu pemerintah, aparatur negara, dan pejabat publik lainnya mempunyai kewajiban dan tanggungjawab menjamin terselenggaranya penghormatan, perlindungan, dan penegakan hak asasi manusia.


DEMOKRASI DI INDONESIA DIBANDING DI NEGARA LAIN

Contoh Menurut Artikel yang Saya baca di situs Kompas.com pada tanggal 13 Desember 2011, adalah Amerika Serikat dan Indonesia bersepakat untuk menjalin kemitraan demi memajukan hak asasi manusia dan proses demokratisasi. Hal itu dikatakan Duta Besar Amerika Serikat Scot Marciel dalam acara roundtable di kediamannya di Jakarta, Selasa (13/12/2011) petang.

Dikatakan Marciel, Indonesia merupakan salah salah negara demokratis terbesar di dunia. Secara khusus Merciel menyebut Bali Democracy Forum yang berakhir Senin (12/1/2011), sebagai upaya Indonesia untuk memajukan hak asasi manusia dan demokrasi.
Marciel menegaskan bahwa forum tersebut merupakan inisiatif Indonesia, bukan merupakan kerjasama dengan AS. "Menurut kami, kegiatan itu sangat berguna karena diikuti sekitar 50 hingga 60 negara. Semuanya berbicara tentang demokrasi, meskipun tidak semua sudah demokratis," ucapnya.

Marciel memuji Indonesia karena dalam hal demokrasi, Indonesia unggul dibanding negara-negara lain. "Bahkan dalam sejumlah kasus, beberapa negara lebih mendengar apa kata Indonesia ketimbang mendengarkan kami," puji Marciel.

Diplomat karier AS itu juga memuji Indonesia sebab demokrasi di Indonesia melibatkan masyarakat sipil. "Dan salah satu pilar demokrasi Indonesia adalah pemberdayaan masyarakat sipil," paparnya. Marciel memberi contoh peran besar masyarakat sipil dalam mewujudkan demokrasi dalam revolusi di Timur Tengah atau ynng lebih dikenal sebagai Arab Spring. Seperti diketahui gerakan masyarakat berhasil menggulingkan para diktator di negara-negara seperti Tunisia, Mesir, dan Libya.


0 komentar:

Posting Komentar