Pengertian Politik
Kata Politik secara etimologis berasal dari bahasa Yunani Politeia,
yang akar katanya adalah polis, berarti kesatuan masyarakatyang berdiri
sendiri, yaitu negara. Politik (etimologis) adalah segala sesuatu yag
berkaitan dengan urusan yang menyangkut kepentingan dari sekelompok
masyarakat (negara).
Dalam bahasa Indonesia, Secara umum politik mempunyai dua arti,
yaitu politik dalam arti kepentingan umum (politics) dan politik dalam
arti kebijakan (policy). Politik dalam arti politics adalah rangkaian
asas/prinsip, keadaan, jalan, cara atau alat yag akan digunakan untuk
mencapai tujuan. Sedangkan politik dalam arti policy adalah penggunaan
pertimbangan tertentu yang dapat menjamin terlaksananya usaha untuk
mewujudkan keinginan atau cita-cita yang dikehendaki. Policy merupakan
cara pelaksanaan asas, jalan, dan arah tersebut sebaik-baiknya.Politics
dan policy mempunyai hubungan yang erat dan timbal balik.
Dapat disimpulkan bahwa politik adalah bermacam-macam kegiatan yang
menyangkut proses penentuan tujuan-tujuan dari sistem negara dan
upaya-upaya dalam mewujudkan tujuan itu, pengambilan keputusan
(decisionmaking) mengenai seleksi antara beberapa alternatif dan
penyusunan skala prioritas dari tujuan-tujuan yang telah ditentukan.
Untuk melaksanakan tujuan itu diperlukan kebijakan-kebijakan umum
(public policies) yang menyangkut pengaturan dan pembagian atau alokasi
dari sumber-sumber yang ada.
Politik secara umum menyangkut proses penentuan tujuan negara dan
cara melaksanakannya. Pelaksanaan tujuan itu memerlukan
kebijakan-kebijakan umum (public policies) yang menyangkut pengaturan,
pembagian, atau alokasi sumber-sumber yang ada.
Dengan demikian, politik membicarakan hal-hal yang berkaitan dengan
negara, kekuasaan, pengambilan keputusan, kebijakan (policy), dan
distribusi atau alokasi sumber daya.
a. Negara
b. Kekuasaaan
c. Pengambilan Keputusan
d. Kebijakan Umum
e. Distribusi
Pengertian Strategi
Strategi berasal dari bahasa Yunani strategia yang diartikan sebagai
“the art of the general” atau seni seorang panglima yang biasanya
digunakan dalam peperangan. Karl von Clausewitz (1780-1831) berpendapat
bahwa strategi adalah pengetahuan tentang penggunaan pertempuran untuk
memenangkan peperangan. Sedangkan perang itu sendiri merupakan
kelanjutan dari politik.
Dalam pengertian umum, strategi adalah cara untuk mendapat-kan
kemenangan atau pencapaian tujuan. Dengan demikian, strategi tidak hanya
menjadi monopoli para jendral atau bidang militer, tetapi telah meluas
ke segala bidang kehidupan.
Politik dan Strategi Nasional
Politik nasional diartikan sebagai kebijakan umum dan pengambilan
kebijakan untuk mencapai suatu cita-cita dan tujuan nasional. Dengan
demikian definisi politik nasional adalah asas, haluan, usaha serta
kebijaksanaan negara tentang pembinaan (perencanaan, pengembangan,
pemeliharaan, dan pengendalian) serta penggunaan kekuatan nasional untuk
mencapai tujuan nasional. Sedangkan strategi nasional adalah cara
melaksanakan politik nasional dalam mencapai sasaran dan tujuan yang
ditetapkan oleh politik nasional.
Dasar Pemikiran Penyusunan Politik dan Strategi Nasional
Penyusunan politik dan strategi nasional perlu memahami pokok-pokok
pikiran yang terkandung dalam sistem manajemen nasional yang
berlandaskan ideologi Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara, dan
Ketahanan Nasional.
1. Dalam perkembangannya istilah strategi condong ke militer sehingga ada tiga pengertian strategi :
a. Strategi militer yang sering disebut sebagai strategi murni yaitu penggunaan kekauatan militer untuk tujuan perang militer
b. Strategi besar (grand strategy) yaitu suatu strategi yang mencakup strategi militer dan strategi nonmiliter sebagai usaha dalam pencapaian tujuan perang
c. Strategi nasional yaitu strategi yang mencakup strategi besar dan di orientasikan pada upaya optimlaisasi pelaksanaan pembangunan dan kesejahteraan bangsa
a. Strategi militer yang sering disebut sebagai strategi murni yaitu penggunaan kekauatan militer untuk tujuan perang militer
b. Strategi besar (grand strategy) yaitu suatu strategi yang mencakup strategi militer dan strategi nonmiliter sebagai usaha dalam pencapaian tujuan perang
c. Strategi nasional yaitu strategi yang mencakup strategi besar dan di orientasikan pada upaya optimlaisasi pelaksanaan pembangunan dan kesejahteraan bangsa
2. Indonesia menuangkan politik nasionalnya dalam bentuk GBHN karena
GBHN yang merupakan kepanjangan dari Garis-garis Besar Haluan Negara
adalah haluan negara tentang penyelenggaraan negara dalam garis-garis
besar sebagai pernyataan kehendak rakyat secara menyeluruh dan terpadu
di tetapkan oleh MPR untuk lima tahun guna mewujudkan kesejahteraan
rakyat yang berkeadilan.
3. Agar perencanaan pelaksanaan politik dan strategi dapat berjalan
dengan baik maka harus dirumuskan dan dilakukan pemikiran-pemikiran
strategis yang akan digunakan. Pemikiran strategis adalah kegiatan yang
dilakukan dalam rangka mengantisipasi perkembangan keadaan lingkungan
yang dapat mempengaruhi bahkan mengganggu pelaksanaan strategi nasional,
umumnya dilakukan Telaah Strategi atau suatu kajian terhadap
pelaksanaan strategi yang akan dilaksanakan dengan selalu memperhatikan
berbagai kecenderungan. Juga dilakukan Perkiraan Strategi yaitu suatu
analisis terhadap berbagai kemungkinan perkembangan keadaan dan
lingkungan, pengembangan sasaran alternatif, cara bertindak yang
ditempuh, analisis kemampuanh yang dimiliki dan pengaruhnya, serta batas
waktu berlakunya penilaian terhadap pelaksanaan strategi.
4. Wawasan strategi harus mengacu pada tiga hal penting, di antaranya adalah :
Melihat jauh ke depan; pencapaian kondisi yang lebih baik di masa mendatang. Itulah alasan mengapa kita harus mampu mendahului dan mengestimasi permasalahan yang akan timbul, mampu membuat desain yang tepat, dan menggunakan teknologi masa depan
Terpadu komprehensif integral; strategi dijadikan kajian dari konsep yang mencakup permasalahan yang memerlukan pemecahan secara utuh menyeluruh. Gran strategy dilaksanakan melalui bidang ilmu politik, sosial budaya, pertahanan dan keamanan, baik lintas sektor maupun lintas disiplin
Melihat jauh ke depan; pencapaian kondisi yang lebih baik di masa mendatang. Itulah alasan mengapa kita harus mampu mendahului dan mengestimasi permasalahan yang akan timbul, mampu membuat desain yang tepat, dan menggunakan teknologi masa depan
Terpadu komprehensif integral; strategi dijadikan kajian dari konsep yang mencakup permasalahan yang memerlukan pemecahan secara utuh menyeluruh. Gran strategy dilaksanakan melalui bidang ilmu politik, sosial budaya, pertahanan dan keamanan, baik lintas sektor maupun lintas disiplin
Memperhatikan dimensi ruang dan waktu; pendekatan ruang dilakukan karena
strategi akan berhasil bila didukung oleh lingkungan sosial budaya
dimana strategi dan manajemen tersebut di operasionalkan, sedangkan
pendekatan waktu sangat fluktuatif terhadap perubahan dan ketidakpastian
kondisi yang berkembang sehingga strategi tersebut dapat bersifat
temporer dan kontemporer
5. Dalam ketatanegaraan Indonesia, unsur-unsur uatama sistem keamanan nasional adalah sebagai berikut :
Negara sebagai organisasi kekuasaan yang mempunyai hak dan peranan
terhadap pemilikan, pengaturan, dan pelayanan yang diperlukan dalam
rangka mewujudkan cita-cita bangsa. Bangsa Indonesia sebagai pemilik negara berperan untuk menentukan sistem
nilai dan arah/ kebijaksanaan negara yang digunakan sebagai landasan
dan pedoman bagi penyelenggaraan fungsi-fungsi negara.
Pemerintah sebagai unsur manajer atau penguasa berperan dalam
penyelenggaraan fungsi-fungsi pemerintahan umum dan pembangunan ke arah
cita-cita bangsa dan kelangsungan serta pertumbuhan negara.
Masyarakat sebagai unsur penunjang dan pemakai berperan sebagai
kontributor, penerima, dan konsumen bagi berbagai hasil kegiatan
penyelenggaraan fungsi pemerintahan.
Dilihat secara strukutural, unsur-unsur utama sistem keamanan nasional
tersusun atas empat tatanan yaitu : tata kehidupan masyarakat (TKM),
tata politik nasional (TPN), tata administrasi negara (TAN), dan tata
laksana pemerintahan (TLP). TKM dan TPN merupakan tatanan luar (outer
setting), sedangkan TAN dan TLP merupakan tatanan dalam (inner setting)
dari sistem keamanan nasional.
Secara proses, sistem keamanan nasional berpusat pada suatu rangkaian
tata pengambilan keputusan berwenang (TPKB) yang terjadi pada tatanan
dalam (TAN dan TLP). Untuk penyelenggaraan TPKB diperlukan proses arus
masuk yang dimulai dari TKM lewat TPN. Aspirasi dari TKM yang berintikan
kepentingan rakyat dapat berasal dari rakyat (individu/ormas), parpol,
kelompok penekan, organisasi kepentingan, dan pers. Rangkaian kegiatan
dalam TPKB menghasilkan berbagai keputusan yang tehimpun dalam proses
arus keluar berupa berbagai kebijakan yang dituangkan ke dalam berbagai
bentuk peraturan perundngan sesuai dengan sifat permasalahan dan
klasifikasi kebijakan serta instansi atau pejabat yang mengeluarkan,
selanjutnya di salurkan ke TPN dan TKM.
6. Mekanisme penyususunan politik dan strategi nasional di tingkat
suprastruktur politik diatur oleh Presiden/ Mandatris MPR. Dalam
melaksanakan tugasnya Presiden dibantu oleh lembaga-lembaga tinggi
negara lainnya serta dewan-dewan yang merupakan badan koordinatif,
seperti Dewan Stabilitas Ekonomi, Dewan Pertahanan Keamanan
Nasional,dll. Selanjutnya proses penyusunan politik dan strategi
nasional ditingkat ini dilakukan setelah presiden menerima GBHN,
kemudian menyusun program kabinet dan memilih para menteri yang akan
melaksanakan program kabinet tersebut. Program kabinet dapat dipandang
sebagai dokumen resmi yang memuat politik nasional yang digariskan oleh
presiden. Jika politik nasional ditetapkan oleh Presiden/Mandataris MPR,
maka strategi nasional dilaksanakan oleh para menteri dan pimpinan
lembaga pemerintah nondepartemen sesuai dengan bidangnya atas petunjuk
presiden.
Di tingkat infrastruktur, penyusunan politik dan strategi nasional
merupakan sasaran yang hendak dicapai oleh rakyat Indonesia dalam rangka
pelaksanaan strategi nasional yang meliputi bidang hukum, politik,
sosial budaya, dan pertahanan keamanan. Sesuai dengan kebijakan politik
nasional, maka penyelenggaraan negara harus mengambil langkah-langkah
untuk melakukan pembinaan terhadap semua lapisan masyarakat dengan
mencantumkan apa yang menjadi keinginan rakyat Indonesia sebagai sasaran
sektoralnya. Peranan masyarakat dalam turut mengontrol jalannya politik
dan strategi nasional yang telah ditetapkan oleh MPR maupun yang
dilaksanakan oleh Presiden/Mandataris sangat besar.
7. Lahirnya UU Nomor 22 Tahun 1999 sebagai salah satu wujud politik
dan strategi nasional, telah memberikan dua bentuk otonomi kepada dua
daerah, yaitu otonomi luas kepada daerah kabupaten/kota, dan otonomi
terbatas kepada daerah provinsi. Sebagai konsekuensinya, maka kewenangan
pemerintah pusat dibatasi. Lahirnya UU Nomor 22 Tahun 1999 secara legal
formal menggantikan dua UU sebelumnya, yaitu UU Nomor 5 Tahun 1974
tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Di Daerah dan UU Nomor 5 tahun 1979
tentang Pemerintahan Desa.
8. Sesuai dengan UU Nomor 25 Tahun 1999 bahwa perimbangan keuangan
pusat dan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi fiskal
mengandung pengertian bahwa kepada daerah diberikan kewenangan untuk
memanfaatkan sumber keuangan sendiri dan didukung dengan perimbangan
keuangan antara pusat dan daerah. Kebijakan perimbangan keuangan antara
pusat dan daerah dilakukan dengan mengikuti pembagian kewenangan atau
money follows function. Hal ini berarti bahwa hubungan keuangan antara
pusat dan daerah perlu diberikan pengaturan sedemikian rupa sehingga
kebutuhan pengeluaran yang akan menjadi tanggung jawab daerah dapat
dibiayai dari sumber-sumber penerimaan yang ada.
Sejalan dengan kebijakan tersebut, maka pengaturan pembiayaan daerah dilakukan berdasarkan asas penyelenggaraan pemerintahan. Pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan berdasarkan asas desentralisasi dilakukan atas beban APBD; pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka pelaksanaan asas dekonsentrasi dilakukan atas beban APBN; pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka tugas pembantuan dilakukan atas beban anggaran tingkat pemerintahan yang menugaskan.
Sejalan dengan kebijakan tersebut, maka pengaturan pembiayaan daerah dilakukan berdasarkan asas penyelenggaraan pemerintahan. Pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan berdasarkan asas desentralisasi dilakukan atas beban APBD; pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka pelaksanaan asas dekonsentrasi dilakukan atas beban APBN; pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka tugas pembantuan dilakukan atas beban anggaran tingkat pemerintahan yang menugaskan.
Pengertian Strategi dan Tingkatan Pengambilan Keputusan dalam Pemerintahan
Strategi nasional adalah cara melaksanakan politik nasional dalam mencapai sasaran dan tujuan yang ditetapkan oleh politik nasional. Strategi nasional disusun untuk melaksanakan politik nasional, misalnya strategi jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang. Strategi berasal dari bahasa Yunani strategia yang diartikan sebagai “the art of the general” atau seni seorang panglima yang biasanya digunakan dalam peperangan. Karl von Clausewitz (1780-1831) berpendapat bahwa strategi adalah pengetahuan tentang penggunaan pertempuran untuk memenangkan peperangan. Sedangkan perang itu sendiri merupakan kelanjutan dari politik. Dalam pengertian umum, strategi adalah cara untuk mendapat-kan kemenangan atau pencapaian tujuan. Dengan demikian, strategi tidak hanya menjadi monopoli para jendral atau bidang militer, tetapi telah meluas ke segala bidang kehidupan.
Politik dan Strategi Nasional
Politik nasional diartikan sebagai kebijakan umum dan pengambilan kebijakan untuk mencapai suatu cita-cita dan tujuan nasional. Dengan demikian definisi politik nasional adalah asas, haluan, usaha serta kebijaksanaan negara tentang pembinaan (perencanaan, pengembangan, pemeliharaan, dan pengendalian) serta penggunaan kekuatan nasional untuk mencapai tujuan nasional. Sedangkan strategi nasional adalah cara melaksanakan politik nasional dalam mencapai sasaran dan tujuan yang ditetapkan oleh politik nasional.
Tingkat Penentu Kebijakan Dalam Pemerintahan
kebijakan-kebijakan yang diambil pemerintah, dieksekusi oleh berbagai tingkatan lembaga pemerintahan sesuai urgensi dan sifat kebijakan tersebut.
1. Tingkat kebijakan puncak
kebijakan puncak merupakan kewenangan Presiden, sebagai kepala negara. kebijakan ini meliputi penentuan susunan Undang-Undang Dasar yang bersifat universal bagi seluruh wilayah negara.
2. Tingkat kebijakan umum
tingkat kebijakan umum menyangkut masalah makro kondisi nasional negara sehingga dapat secara efektif dan efisien membangun rancangan pemerintahan yang di dambakan semua warga negara.
3. Tingkat penentu kebijakan khusus
tingkat kebijakan khusus merupakan tindak lanjut atas kebijakan umum, dimana pada tingkat ini dirumuskan secara mendalam mengenai strategi, prosedur, administrasi dan lain-lain. Kebijakan ini ada pada tingkat menteri.
4. Tingkat penentu kebijakan teknis
tingkat kebijakan teknis merupakan penjabaran lebih lanjut mengenai eksekusi kebijakan yang meliputi implementasi dari program, rencana dan kegiatan.
5. Tingkat penentu kebijakan di daerah
Wewenang terhadap kebijakan daerah terdapat pada Gubernur dimana peraturan-perturan yang dihasilkannya disebut Perda. Perda setiap wilayah provinsi berbeda-beda karena setiap daerah memiliki kondisi strategis ekonomi, budaya, kompenen masyarakat yang berbeda. selain faktor tersebut masih banyak lagi faktor -faktor yang mempengaruhinya.
SUMBER :
Pengertian Politik dan Strategi Nasional
Pengertian Strategi dan Tingkatan Pengambilan Keputusan Dalam Pemerintah
0 komentar:
Posting Komentar